Regalia News — Kepolisian membongkar praktik pengoplosan gula ilegal yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa sore (8/7), aparat mengamankan lebih dari 1.000 karung gula sebagai barang bukti.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa kasus ini melibatkan praktik pencampuran gula rafinasi dengan gula konsumsi biasa, yang kemudian dikemas ulang menggunakan merek pihak lain.
Satu orang tersangka berinisial MS (52), warga Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, telah diamankan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Betul ada pengungkapan. Lengkapnya nanti saat press rilis,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).
Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sebagai berikut:
- 855 sak gula kemasan merek Raja Gula dengan total berat 42.750 kg
- 587 sak gula rafinasi dengan total berat 29.350 kg
- 3 unit mixer
- Timbangan digital
- Alat jahit karung
- Karung kosong dan plastik pengemas
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan konsumen dan pelanggaran terhadap hak atas produk yang layak dan sesuai standar. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan distribusi produk ilegal tersebut.
Sumber : Humas Polri