Regalia News — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penjualan produk pangan dan kosmetik kadaluwarsa yang dilakukan secara ilegal. Dua orang pelaku, Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki, diamankan setelah terbukti menghapus tanggal kedaluwarsa pada produk yang seharusnya dimusnahkan, kemudian menjualnya kembali ke pasaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa praktik ini sudah berlangsung selama sekitar sembilan bulan. “Kedua tersangka mengaku telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih sembilan bulan. Untuk omzet yang diperoleh, saat ini masih dalam pendalaman,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (8/7/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berlokasi di Kp. Gardu No. 77 RT 04/RW 01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Di tempat itu, petugas mendapati kegiatan penghapusan masa berlaku produk makanan dan kosmetik menggunakan cairan seperti tiner dan lotion.
“Saat kami lakukan pemeriksaan, Asmadih tengah menurunkan barang dari dua unit truk dan menghapus tanggal kedaluwarsa produk-produk tersebut,” jelas Ade.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa produk-produk tersebut berasal dari PT Liquid, sebuah perusahaan yang bekerja sama dengan jaringan ritel Alfamart untuk memusnahkan barang-barang yang sudah tidak layak jual. Namun, alih-alih dimusnahkan, barang-barang tersebut justru diperjualbelikan kembali oleh pelaku.
“Barang-barang tersebut seharusnya dimusnahkan. Namun oleh pelaku justru dihapus tanggal kedaluwarsanya dan dijual kembali kepada masyarakat,” terang Ade. Ia juga menambahkan bahwa barang yang dijual meliputi produk pangan dan kosmetik yang telah melewati masa berlaku atau mendekati masa kedaluwarsa.
Selain dua tersangka yang telah diamankan, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g, serta ayat (2) dan (3) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
- Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
- Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli produk makanan dan kosmetik, serta segera melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya