Regalia News — Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, Rabu (9/7/2025). Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
SKK ini mencakup dua hal penting: penyerahan 78 Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, serta penyelesaian dua aset milik pemerintah kota yang masih dikuasai pihak lain.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lis menegaskan bahwa SKK ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah kota dengan Kejari sebagai pengacara negara, dalam rangka mempercepat penyelesaian persoalan aset dan PSU perumahan.
“Pemko memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk memfasilitasi penyerahan PSU perumahan dan menyelesaikan masalah kepemilikan aset yang belum dikuasai Pemko sepenuhnya. Harapannya, langkah ini memberi kepastian hukum dan mencegah masalah di kemudian hari,” ujar Lis.
Ia menambahkan bahwa setiap pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah agar bisa ditertibkan, tercatat sebagai aset daerah, dan dikelola untuk kepentingan masyarakat.
“Kami berharap Kejaksaan dapat membantu mempercepat penyerahan 78 PSU perumahan ini, agar pemeliharaan dan pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyambut baik kepercayaan yang diberikan Pemko. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan tugas tersebut secara maksimal.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk menyelesaikan penyerahan 78 PSU dan dua aset milik Pemko yang masih dikuasai pihak lain. Beberapa aset sebelumnya sudah berhasil kami selesaikan, dan kami optimistis proses ini juga akan berjalan lancar,” tutur Atik.
Penandatanganan SKK turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pemaparan yang menghadirkan narasumber dari Sekda Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tanjungpinang.
Sumber : Dinas Kominfo