Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Keempat tersangka yang ditahan yakni:
- SH, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) periode 2020–2023;
- HY, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025;
- WP, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019;
- DA, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Penggunaan TKA 2020–2024 dan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025.
Keempatnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Modus dan Dugaan Perbuatan Korupsi
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memeras pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA. Proses pemerasan dilakukan dengan dalih kelengkapan berkas, dan hanya permohonan yang disertai pembayaran yang diproses dengan cepat.
Permintaan uang disampaikan secara langsung maupun melalui komunikasi pribadi, kemudian ditransfer ke rekening penampung. Dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, serta dibagi kepada sejumlah pegawai Direktorat PPTKA. Selama periode 2019 hingga 2024, total dana yang diduga diperoleh mencapai Rp53,7 miliar.
Barang Bukti yang Disita
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK menyita sejumlah aset dari para tersangka, di antaranya:
- 13 unit kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor;
- Tanah dan bangunan:
- Dari tersangka WP: 4 bidang tanah dan bangunan;
- Dari tersangka HY: 2 bidang tanah dan 2 bidang tanah berikut bangunan;
- Dari tersangka DA: 2 bidang tanah.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;
- Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik korupsi, khususnya dalam sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan perizinan dan ketenagakerjaan.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK