Regalia News — omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah saat menerima audiensi jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu krusial, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ), yang dinilai masih menyimpan potensi korupsi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyoroti postur APBD Sumenep tahun 2025 yang mencapai Rp2,8 triliun. Ia mengingatkan agar penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Tata kelola yang baik adalah kunci mencegah praktik korupsi,” tegas Ely.
Salah satu sorotan adalah usulan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Sumenep sebesar Rp74 miliar. Kepala Satgas Wilayah III KPK, Wahyudi, menegaskan bahwa pokir harus berbasis kebutuhan riil masyarakat dan disusun melalui Musrenbang yang sejalan dengan RPJMD.
KPK juga menyoroti rencana pengadaan sebesar Rp656 miliar, termasuk lima proyek strategis. Ditemukan adanya selisih harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang disebut Ely sebagai celah penyimpangan.
“Ini uang negara. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” ujar Ely.
Menanggapi hal itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyatakan komitmennya memperkuat tata kelola keuangan secara akuntabel dan partisipatif.
“Kami terus membuka ruang dialog lintas sektor agar anggaran daerah dikelola secara transparan,” ujarnya.
11 Rekomendasi KPK
Sebagai tindak lanjut, KPK memberikan 11 rekomendasi perbaikan kepada Pemkab Sumenep:
- Menyelaraskan pokir dengan tahapan APBD dan prioritas pembangunan.
- Menjamin proyek strategis tepat waktu dan bebas intervensi.
- Menyusun sistem data penerima hibah untuk mencegah duplikasi.
- Mengembangkan database penyedia lokal dalam e-katalog.
- Mempercepat SOP penyaluran hibah dan bansos.
- Mengonsolidasikan paket pengadaan sejenis dan evaluasi penyedia.
- Memperbarui data pegawai non-ASN berdasarkan beban kerja.
- Menjamin proses kepegawaian sesuai aturan guna mencegah KKN.
- Memetakan potensi pendapatan sebagai dasar proyeksi APBD.
- Menyusun kertas kerja verifikasi pokir secara rinci.
- Menindaklanjuti hasil pengawasan inspektorat di seluruh OPD.
Audiensi ini turut dihadiri Wakil Bupati, pimpinan DPRD, dan jajaran OPD Sumenep. KPK berharap, sinergi ini dapat memperkuat integritas birokrasi dan mendorong reformasi tata kelola daerah.rmasi sistem anggaran daerah yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Sumber : KPK