Regalia News — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 758.800 batang rokok ilegal yang disamarkan dalam sebuah minibus wisata. Penindakan dilakukan di Jalan Dr. Wahidin, kawasan Jatingaleh, Kota Semarang, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intelijen dan koordinasi intensif tim penindakan.Semarang, 8 Juli 2025
“Petugas memperoleh informasi terkait adanya sarana pengangkut yang melintasi jalur distribusi di wilayah Jawa Tengah dengan membawa rokok tanpa dilekati pita cukai. Setelah dilakukan pengamatan di sejumlah titik, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diperiksa di kawasan Jatingaleh,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 758.800 batang rokok ilegal dari berbagai merek, seperti Red Blu, Sinar Exclusive Gunung Semeru, Redblu Bold, dan Sempurna Mild. Rokok-rokok tersebut dikemas dalam 212 bal dan 144 slop, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,12 miliar. Potensi kerugian negara dari sisi cukai ditaksir sebesar Rp566 juta.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa dua orang terperiksa berinisial RM dan SW yang berperan sebagai sopir kendaraan ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus operandi pelaku adalah menyamarkan kendaraan sebagai minibus wisata. Ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan cukai terus berinovasi untuk mengelabui petugas. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan kecepatan respons di lapangan,” tegas Megah.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.