Regalia News – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sebagai bagian dari strategi nasional dalam memberantas peredaran barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Pembentukan satgas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jatim II, Rabu (9/7).
Satgas akan bertugas secara nasional dengan fokus pada operasi penindakan strategis dan masif terhadap pelanggaran di bidang cukai. Penguatan koordinasi lintas sektor dengan TNI, Polri, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah juga menjadi fokus untuk menciptakan sinergi pengawasan yang lebih efektif.
Pembentukan satgas ini diperkuat data dari pelaksanaan Operasi Gurita, yakni operasi penindakan nasional terhadap rokok ilegal. Hingga 6 Juli 2025, Bea Cukai telah melakukan 4.214 penindakan dengan barang bukti mencapai 195,4 juta batang rokok ilegal. Dari operasi ini, tercatat:
- 22 kasus masuk tahap penyidikan
- 11 Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK) diterbitkan senilai Rp1,2 miliar
- 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp24,4 miliar
Bea Cukai juga mencatat kontribusi besar dari wilayah rawan, termasuk Jawa Timur, yang menjadi salah satu pusat peredaran rokok ilegal. Sepanjang 2025, Kanwil Bea Cukai Jatim II mencatat 511 penindakan, dengan hasil:
- 54,6 juta batang rokok ilegal
- 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol
- Nilai barang: Rp80 miliar
- Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan: Rp48 miliar
Dalam konferensi pers tersebut, turut diekspos sejumlah barang hasil penindakan dari wilayah Jatim, antara lain:
- Bea Cukai Kediri: 8,64 juta batang rokok ilegal (nilai Rp12,8 miliar, potensi kerugian Rp6,4 miliar)
- Bea Cukai Malang: 2,51 juta batang rokok ilegal dan 114,6 liter arak bali (nilai Rp3,7 miliar, potensi kerugian Rp1,88 miliar)
- Kanwil Bea Cukai Jatim I: 3 unit mesin maker, 1 hinge lid packer, dan 1 mesin wrapper
Djaka mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih taat pada ketentuan cukai dan tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung penerimaan negara,” tegasnya.