Regalia News — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melaksanakan verifikasi aset benda sitaan di kawasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Senin (7/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan dan pengelolaan aset negara yang tengah menjalani proses hukum.
Verifikasi dipimpin oleh Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Emilwan Ridwan, dan dihadiri oleh perwakilan Pertamina, manajemen dan kuasa hukum PT OTM, Penuntut Umum JAM PIDSUS, serta jajaran Kejati Banten dan Kejari Cilegon.
Dua aset yang disita penyidik JAM PIDSUS pada 11 Juni 2025 antara lain:
- Tanah dan bangunan seluas 31.921 m² (SHGB No. 119) atas nama PT OTM;
- Tanah dan bangunan seluas 190.684 m² (SHGB No. 32), termasuk bangunan dan benda bernilai ekonomis di atasnya.
Perkara kini telah memasuki tahap penuntutan, dan pengelolaan aset diserahkan kepada BPA sejak akhir Juni 2025. BPA bertugas memastikan nilai guna dan ekonomis aset tetap terjaga serta mencegah penyalahgunaan.
“Langkah ini juga menjamin kelangsungan operasional PT OTM yang strategis dalam distribusi minyak di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan Barat, sekaligus melindungi kesejahteraan karyawan aktif,” jelas Emilwan.
Verifikasi juga dilakukan sebagai bagian dari proses penitipan pengelolaan kepada pihak yang berkompeten, yakni BUMN, sesuai Permen BUMN No. PER-1/MBU/03/2023.
Tim penilai internal BPA turut dilibatkan untuk menaksir nilai aset sebagai dasar strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien.
“Proses hukum tidak serta-merta menghentikan operasional perusahaan. Pengelolaan resmi memastikan usaha tetap berjalan dan hak karyawan terjaga hingga putusan inkracht diperoleh,” tambah Emilwan.
Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Sumber : Kejaksaan Agung