Regalia News — Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat 13.248 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,9 triliun. Rokok ilegal masih mendominasi, dengan kontribusi 61 persen dari total kasus.kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui strategi penindakan dan pendekatan preventif. Hingga Juni 2025, Bea Cukai mencatat 13.248 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,9 triliun. Rokok ilegal masih mendominasi, dengan kontribusi 61 persen dari total kasus.
“Meski jumlah penindakan turun 4% dibanding tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%. Ini membuktikan efektivitas pengawasan kami,” ungkap Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Kediri, Jumat (18/07).
Salah satu langkah tegas yang diambil adalah Operasi Gurita, yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Operasi ini menghasilkan 3.918 penindakan dengan total 182,74 juta batang rokok ilegal disita. Tindak lanjutnya meliputi 22 penyidikan, 10 sanksi administratif senilai Rp1,2 miliar, dan ultimum remidium pada 347 kasus dengan nilai Rp23,24 miliar.
Kinerja Regional: Jatim II dan Kediri Diapresiasi
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mencatat 511 penindakan sepanjang 2025, menyita 54,6 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter MMEA, dengan nilai barang Rp80 miliar dan potensi kerugian negara Rp48 miliar.
Bea Cukai Kediri pun aktif, dengan 57 penindakan dan penyitaan 29,03 juta batang rokok ilegal. Dalam Operasi Gurita, kantor ini menyumbang 23 penindakan dan membentuk satgas lokal yang berhasil mengungkap 1,9 juta batang tambahan.
“Ini menunjukkan kontribusi nyata unit-unit vertikal dalam pengawasan nasional,” jelas Djaka.
Edukasi Sosio-Kultural Tingkatkan Penerimaan Negara
Tak hanya mengandalkan tindakan represif, Bea Cukai juga menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk edukasi publik. Strategi ini terbukti efektif, seperti ditunjukkan oleh kenaikan penerimaan cukai Bea Cukai Malang dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun pada 2024.
“Kami tak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat sangat krusial. Edukasi yang humanis akan memperkuat kesadaran bahwa membeli barang ilegal merugikan negara,” tutup Djaka.