Regalia News – Aparat Kepolisian menggerebek sebuah toko yang menjual obat-obatan terlarang di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang diamankan, terdiri dari pegawai toko dan pembeli.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Cileungsi, Bogor.
“Para pelaku kejahatan seperti pencurian motor, tawuran pelajar, hingga anggota geng motor yang kami tangkap sebelumnya, diketahui mengonsumsi obat terlarang yang dibeli dari toko tersebut,” ungkap Edison, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan, beberapa pelajar SMP yang terlibat tawuran serta pelaku pencurian motor mengaku mengonsumsi Tramadol sebelum melakukan aksinya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 5.907 butir obat-obatan terlarang berbagai merek, uang tunai sebesar Rp 4,1 juta hasil transaksi, serta dua unit sepeda motor yang ditinggal kabur oleh pemiliknya saat penggerebekan berlangsung.
“Setelah dilakukan pendataan terhadap para pelaku dan barang bukti, seluruhnya kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” ujarnya.
Toko yang digerebek diketahui beroperasi setiap hari mulai pukul 11.00 hingga 22.00 WIB, berlokasi di lahan bekas pabrik. Dari hasil pemeriksaan, toko tersebut mampu meraup keuntungan antara Rp 4 juta hingga Rp 10 juta per hari.
“Pembelinya bukan hanya individu, tapi juga agen yang tersebar di berbagai daerah seperti Cianjur dan Purwakarta. Mereka membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali,” tutup Edison.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan distribusi obat terlarang tersebut.