Regalia News — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara resmi mengganti nama operasi rutin pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal dari “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita.” Pergantian ini bukan sekadar penyegaran simbolik, melainkan mencerminkan transformasi strategi pengawasan Bea Cukai yang kini lebih komprehensif dan menjangkau seluruh rantai distribusi.
“Operasi Gurita menggambarkan strategi Bea Cukai yang menjangkau seluruh lini dalam memberantas rokok ilegal. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan tata kelola pengawasan cukai yang semakin kuat dan berdampak,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, dalam keterangan resminya.Jakarta, 14 Juli 2025
Sejak pertama kali diluncurkan pada 2018, “Operasi Gempur” telah menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Kini, melalui “Operasi Gurita,” Bea Cukai mengadopsi pendekatan hulu-hilir yang menyasar semua titik rantai produksi dan distribusi ilegal, mulai dari pabrik dan mesin produksi, pita cukai, hingga jalur distribusi darat, laut, dan kanal daring.
Capaian Operasi Gurita 2025
Pelaksanaan Operasi Gurita pada periode 25 April hingga 30 Juni 2025 mencatatkan hasil signifikan. Bea Cukai melakukan 3.918 kali penindakan, dengan total lebih dari 182 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.
Menurut laporan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, 90% dari total penindakan merupakan rokok polos, dengan masalah utama terletak pada masifnya produksi tanpa izin serta penggunaan pita cukai palsu atau tidak sesuai.
“Pola pengawasan kali ini berbeda dibandingkan sebelumnya. Kami menggabungkan penindakan berbasis intelijen, analisis data, dan pengawasan langsung di lapangan,” tambah Budi.
Perlindungan Masyarakat dan Pelaku Usaha Patuh
Lebih dari sekadar penegakan hukum, Operasi Gurita juga menjadi bentuk komitmen Bea Cukai sebagai community protector, melindungi masyarakat dari produk ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Rokok ilegal tidak hanya soal kerugian penerimaan negara. Ini soal keadilan. Para pelaku usaha yang taat aturan layak dilindungi, dan masyarakat berhak atas produk legal,” tegas Budi.
Keberhasilan operasi ini turut didukung oleh kolaborasi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat, yang dinilai sebagai elemen kunci dalam menciptakan ekosistem pengawasan yang kuat.
“Dengan semangat transformasi melalui Operasi Gurita, kami optimistis langkah-langkah menyeluruh ini akan memperkuat fondasi fiskal negara dan menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif di sektor hasil tembakau,” pungkasnya.