Regalia News — Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus perekrutan pekerja migran ilegal. Para korban dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dieksploitasi sebagai admin kripto.14 ,Juli,2025
Kasus ini terkuak setelah proses repatriasi WNI dari Myanmar pada Maret 2025. Penyelidikan mengungkap bahwa para korban direkrut melalui janji pekerjaan bergaji tinggi, dialihkan ke Thailand, lalu dikirim ke Myawaddy, Myanmar. Di sana, mereka dipaksa bekerja di bawah kondisi eksploitatif.
“Para pelaku mengatur seluruh proses, dari pembuatan paspor, wawancara via WhatsApp, hingga akomodasi ke Myanmar,” ujar Dir PPA dan PPO Bareskrim, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.
Tim menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diketahui berperan sebagai perekrut utama. Polisi juga mengidentifikasi tersangka lain, IR, yang kini berstatus buron sejak 24 Juni 2025 dan bertanggung jawab atas pengiriman korban ke luar negeri.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 6 paspor,
- 2 unit handphone,
- 2 bundel rekening koran,
- 1 unit laptop,
- 3 bundel manifes penumpang.
Tersangka HR akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung, hari ini (14/7) untuk proses hukum lanjutan.
Polri menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana terkait jaringan ini, serta menjalin kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter untuk mengungkap keterlibatan jaringan lintas negara.
Brigjen Nurul Azizah menegaskan bahwa TPPO terus berinovasi dengan modus baru. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas legalitasnya,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Sumber : Humas Polri