Regalia News — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan daring berinisial T dan MFB, terkait pembobolan data internal Ninja Xpress untuk aksi penipuan berkedok pengiriman Cash on Delivery (COD). Satu pelaku lainnya, berinisial G, masih dalam pencarian (DPO).
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa para pelaku mengakses dan mengambil informasi elektronik perusahaan berupa data pesanan, nama pelanggan, alamat, nomor handphone, jenis pesanan, hingga nominal biaya COD.
“Aksi ini berlangsung sejak 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, dengan wilayah operasi di Kota Bekasi,” kata AKBP Fian, Sabtu (12/7/2025).
Tersangka T ditangkap di Jl. Pasirluyu, Kota Bandung, sementara MFB diamankan di Blok Sembung, Kabupaten Cirebon, pada Senin, 5 Mei 2025.
Modus Operandi
Dalam praktiknya, tersangka G menawarkan imbalan Rp2.500 kepada MFB untuk setiap data paket COD dari wilayah Cirebon, Bandung, dan Majalengka. MFB kemudian menyuruh T untuk mengambil data, dengan imbalan Rp1.500 per data.
T diketahui sebagai pekerja harian lepas di gudang Ninja Xpress yang tidak memiliki akses resmi ke sistem operasional. Namun, ia diduga menggunakan akun milik karyawan tetap tanpa izin untuk masuk ke sistem internal OpV2 dan melakukan unmasking data pelanggan.
Data yang diperoleh kemudian disusun dalam format Excel dan diserahkan ke MFB.
Terbongkar Lewat Audit
Ninja Xpress menerima lebih dari 100 aduan pelanggan terkait pengiriman COD dari platform TikTok Shop. Audit internal menemukan 294 pengiriman COD yang diterima lebih cepat dari waktu pengiriman normal (7 hari), mengindikasikan penyalahgunaan sistem.
Dugaan sementara mengarah pada keterlibatan oknum internal di Kantor Ninja Xpress wilayah Lengkong, Bandung. Padahal, sistem OpV2 telah dilengkapi pengamanan berupa kode rahasia (resi NJVT) untuk melindungi data pelanggan.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
- Pasal 46 jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Pasal 48 jo Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun.
“Kami masih memburu satu tersangka lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku tambahan dalam kasus ini,” tutup AKBP Fian Yunus.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya