Regalia News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Jumat (11/7/2025), di Gedung DPRD Kepri.
Penetapan ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD. Dalam laporan Panitia Khusus, disampaikan bahwa RPJMD telah diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029 dan program nasional Asta Cita.
Dokumen ini memuat visi-misi kepala daerah, strategi pembangunan, serta indikator kinerja, dengan fokus pada tantangan khas wilayah kepulauan, seperti konektivitas antarwilayah, layanan dasar, dan penguatan ekonomi berbasis maritim, pariwisata, industri, serta UMKM.
Pansus juga menyoroti pentingnya penguatan validitas data dan integrasi antar-OPD melalui sistem “Satu Data Kepri”, serta mendorong peningkatan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan ekstensifikasi pajak.
“Optimalisasi pendapatan menjadi kunci. Pansus bahkan mengusulkan tim khusus untuk strategi peningkatan PAD,” ujar Wakil Ketua Pansus”, Onward Siahaan.
Penyerahan naskah RPJMD ke pihak eksekutif menandai awal implementasi arah pembangunan lima tahun ke depan dengan komitmen bersama legislatif dan eksekutif untuk menyelenggarakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Sumber : Humas DPRD Kepri