Regalia News – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap kasus tindak pidana jual beli data pribadi yang melibatkan enam tersangka. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (9/7/2025).
Direktur Reserse Siber Kombes Pol. Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., didampingi Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka memperoleh data pribadi secara ilegal dari berbagai sumber digital, lalu menjualnya melalui media sosial dan platform daring kepada pihak-pihak tertentu.
“Data digunakan untuk berbagai aktivitas ilegal, termasuk penampungan dana judi online, manipulasi SPT, dan perdagangan saham fiktif,” ungkap Kombes Ranefli.
Modus Operandi
Para pelaku menawarkan imbalan Rp300.000 hingga Rp500.000 kepada masyarakat yang bersedia membuka rekening bank. Setelah rekening aktif, pelaku mengumpulkan dokumen pribadi seperti KTP dan KK, lalu mengirimkannya ke tersangka utama berinisial CP (44), warga Surabaya.
CP kemudian meneruskan data tersebut kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di Kamboja. Polisi menyebut aktivitas sindikat ini telah berlangsung sejak September 2024 dengan ratusan data rekening yang telah dikumpulkan.
Daftar Tersangka
Enam tersangka yang kini ditahan di Rutan Polda Bali, yaitu:
- CP (44), pria asal Surabaya – otak sindikat
- SP (21), perempuan asal Denpasar – admin/marketing
- RH (43), pria asal Balikpapan – marketing
- NZ (21), pria asal Situbondo – marketing
- FO (24), pria asal Pontianak – marketing
- PF, perempuan asal Buleleng – marketing
Barang Bukti
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 90 unit ponsel (15 terhubung mobile banking)
- 16 kartu ATM dan dua buku tabungan
- Lima buku catatan berisi data pesanan pelanggan
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Himbauan Kepolisian
Kombes Ranefli mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. “Lindungi data pribadi Anda, termasuk KTP, KK, nomor rekening, dan PIN,” tegasnya.
Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial M, yang diduga menjadi penampung dan pembeli data dari luar negeri.
Sumber : Humas Polda Bali