Regalia News – Bea Cukai Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 422 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (7/6).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2 kilogram sabu, 2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 1.300 botol minuman keras, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa salah satu barang bukti berupa 2 kilogram sabu yang masih dalam proses persidangan turut dimusnahkan berdasarkan izin dari pengadilan. “Namun untuk memitigasi risiko, pemusnahan dilakukan berdasarkan izin penetapan dari pengadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal. “Kami berkomitmen terus mendukung langkah-langkah strategis bersama aparat penegak hukum lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat,” ujarnya.
Kolaborasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat penegakan hukum, menjaga stabilitas ekonomi, serta menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.