45.82 F
Kepualauan Riau
April 19, 2024
https://www.regalianews.com

Warga RW.019, Adukan Polemik Pembangunan Pertashop kepada Ombudsman

Hukum & Kriminal

Warga RW.019, Adukan Polemik Pembangunan Pertashop kepada Ombudsman
Karena belum tuntas, warga akan mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman.

Regalia NewsPolemik penolakan warga Kampung Tanah Kuning, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur sampai hari ini belum terselesaikan.

Mediasi yang telah dilakukan pun belum membuahkan hasil. Namun, pembangunan Pertashop masih terus berjalan. Walaupun warga menilai belum dilengkapi perizinan.

Karena belum tuntas, warga akan mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman.

“Kita sudah menyampaikan dan melapor kepada pemerintah tentang risiko yang di hadapi warga dan aturan serta standar keselamatan sesuai ketentuan perundangan. Tapi belum ada tindakan hukum apapun dari pemerintah,” kata Roy Penangsang, Ketua RW 019 di Kampung Tanah Kuning kepada redaksi, Minggu (17/4/2022).

Menurut Roy ada 4 peraturan perundang-undangan yang dinilainya diabaikan oleh Pertamina, calon mitra Pertashop dan Pemda.

Pertama terkait Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dalam desain Pertashop ada prasarana bangunan. Seperti pagar pengaman, fondasi mesin dan drainase, yang seharusnya mendapatkan perizinan dari Pemda,” ujar Roy.

Roy juga membantah sinyalemen Pemda tidak punya kewenangan dalam memberikan izin berdirinya Pertashop.

“Dalam Perda tersebut sangat jelas, dan Satpol PP sudah bisa menindak dalam rangka penegakkan Perda.

Faktanya, Satpol PP tidak bertindak. Ada apa? Padahal desain itu membutuhkan persetujuan bangunan gedung,” bebernya.

Kedua terkait UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dimana Jalan Tanah Kuning merupakan Jalan Nasional sesuai Kepmen PUPR No 290/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional.

“Bahwa jarak bangunan Pertashop terlalu dekat dengan jalan dan seharusnya memiliki jarak yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini tentu akan berdampak pada standar Keputusan Dirjen Migas Kementerian ESDM Nomor : 289.K/18/DJM.T/2018 tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi Serta Pengoperasian Instalasi SPBU, untuk kebutuhan maneuver mobil tangki yang kemungkinan mengganggu hak pengguna jalan baik di badan jalan dan bahu jalan,” ungkap Roy Penangsang.

Ketiga adalah Jarak Dispenser/Modular dengan Rumah tinggal yaitu lebih kurang 3 meter, sementara dalam Keputusan Dirjen Migas Kementerian ESDM Nomor : 289.K/18/DJM.T/2018 tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi Serta Pengoperasian Instalasi SPBU tercantum pada halaman 26 di wajibkan 9 meter.

“Tentu jarak ini dengan rumah warga tak memenuhi standar keselamatan membuat resiko atau ancaman keselamatan harta benda dan nyawa warga saya,” jelas Roy.

Keempat terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: P.25/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018, Gubernur atau bupati / walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL dan SPPL.

“Harusnya ada peran aktif Dinas Lingkungan Hidup, mempertimbangkanj dan mdemberikan rekomendasi perlu ada tidaknya Analisis Mengenai dampak lingkungan bagi masyarakat setempat.

Editor : Abdullah

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
regalianews.com UA-174246026-1