41.45 F
Kepualauan Riau
Maret 29, 2024
https://www.regalianews.com

Sat Resnarkoba Amankan Sabu Dalam Rumah Wanita Ini

Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Amankan Sabu Dalam Rumah Wanita Ini
Barang Bukti 1 (satu) buah kotak warna merah yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu/bong.

Regalia NewsSatres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di sebuah rumah Jl. Akasia, Kota Tanjungpinang. Rabu, 09 Mei 2021, pukul 22.30 Wib, Pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 22.00 wib.

Sat ResnarkobaJumat, 24 Juni 2021 mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan lengkap dengan ciri cirinya yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang berada di sebuah rumah Jl.Akasia, Kota Tanjungpinang.Jumat, 24 Juni 2021

Setelah menerima informasi tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan, sekira jam 22.00 wib, Satres Narkoba langsung masuk ke sebuah rumah Jl. Akasia, kemudian berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengakui bernama (W).

Kapolres  AKBP Fernando, S.H, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, S.H mengatakan penggeledahan tersebut disaksikan RT setempat setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah kotak warna merah yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan di luar jendela yang ia buang.

Seperangkat alat hisap sabu/bong di kamar, dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna merah, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.terang Kasatres Narkoba.

Kasatres Narkoba AKP.Ronny B, S.H juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Sumber : Kasubbag Humas

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
regalianews.com UA-174246026-1