65.52 F
Kepualauan Riau
September 11, 2024
https://www.regalianews.com

Polri Naikkan Kasus TPPU dan Dana Bos Panji Gumilang Dari Penyelidikan ke Penyidikan

Hukum & Kriminal

Polri Naikkan Kasus TPPU dan Dana Bos Panji Gumilang dari Penyelidikan ke Penyidikan
Foto Istimewa

Regalia News – Perkembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana Bos) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Informasi yang Anda sampaikan mencakup langkah-langkah yang diambil oleh Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia) dalam menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.

Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana Bos yang melibatkan Panji Gumilang dari Pondok Pesantren Al-Zaytun. Keputusan ini didasarkan pada adanya bukti awal yang cukup untuk mendukung pengembangan kasus lebih lanjut.

Keputusan untuk meningkatkan status perkara ini dihasilkan melalui proses gelar perkara, yang melibatkan berbagai pihak seperti penyidik, akademisi, ahli yayasan, ahli pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Kasus ini melibatkan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana asal, tindak pidana penggelapan, serta kasus korupsi Dana Bos. Dalam gelar perkara, kasus korupsi Dana Bos dibahas sebagai bagian kedua dari kasus ini.

Polisi telah menentukan pasal-pasal hukum yang akan dikenakan kepada tersangka. Pasal-pasal tersebut termasuk Pasal 3 Undang-Undang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang tentang Korupsi, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Panji Gumilang telah dimintai keterangan dan tidak membantah adanya dugaan TPPU. Selama proses penyelidikan, juga ditemukan dugaan tindak pidana lainnya, seperti korupsi Dana Bos dan penyalahgunaan zakat, di mana dana-dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi Panji.

Laporan dari PPATK mengindikasikan adanya lebih dari 300 rekening terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga terlibat dalam kasus ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp 15 triliun.

Saat ini, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Editor : Abdullah

Sumber : Humas Polri

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
regalianews.com UA-174246026-1