Regalia News – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait status tersangka advokat Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus dugaan penyebaran berita palsu (hoaks). Menurut klarifikasi tersebut.
Polri mengklaim bahwa penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kamaruddin Simanjuntak diduga melakukan penyebaran berita palsu terkait Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih. Polri membantah tuduhan bahwa tindakan ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
“Brigjen Ahmad Ramadhan, yang merupakan Kepala Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.tegas Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Ia menegaskan bahwa pihak penyidik tidak melakukan tindakan kriminalisasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak, dan penyelidikan serta penyidikan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak dilakukan pada tanggal 14 Agustus, dan ia diperiksa selama sekitar 10 jam. Meskipun ada penyelidikan terhadapnya, Kamaruddin tidak ditahan oleh kepolisian. Hal ini disebabkan oleh sikap kooperatif Kamaruddin selama proses pemeriksaan.