Regalia News – Pada tanggal 16 Mei 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan MU, seorang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Tersangka dituduh memberikan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi untuk Tahun Anggaran 2017-2018.
MU akan ditahan selama 20 hari ke depan, yaitu dari tanggal 16 Mei hingga 4 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.
Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Sebanyak 52 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari jumlah tersebut, 24 orang telah dihukum bersalah oleh pengadilan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Para tersangka, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019, diduga meminta sejumlah uang suap kepada Zumi Zola, yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Alasannya untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018. atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya bernama Paut Syakarin, yang merupakan seorang pengusaha, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 Miliar.
Pembagian uang suap tersebut disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD, dengan besaran antara Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD.
Tersangka MU menerima uang sebesar Rp200 juta, sebagai gantinya, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Provinsi Jambi kepada Paut Syakarin.
Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.