78.71 F
Kepualauan Riau
September 11, 2024
https://www.regalianews.com

Pemkab Lingga Gelar Apel Deklarasi Gerakan Nasional ASN

Lingga

Pemkab Lingga Glar Apel Deklarasi Gerakan Nasional ASN
Apel Deklarasi Gerakan Nasional ASN

Regalia News – Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar apel bersama dan Deklarasi Gerakan Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di Lapangan Kantor Bupati Lingga pada Jumat, 16 Oktober. Acara tersebut dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lingga, H. Juramadi Esram, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan, Bagian, serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah Kabupaten Lingga.

Pada apel tersebut, dilakukan Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN di lingkungan Pemkab Lingga. Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Lingga H. Juramadi Esram menyatakan bahwa pelaksanaan Apel Ikrar Bersama dan Deklarasi Gerakan Netralitas ASN merupakan komitmen Pemkab Lingga dalam menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2020. Netralitas ini merupakan prinsip utama yang diatur oleh Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pjs. Bupati Lingga menegaskan bahwa setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib menjaga netralitas, tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, terutama dalam menghadapi situasi politik saat ini. Hal ini sesuai dengan asas netralitas yang menjadi landasan bagi ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pjs. Bupati Lingga juga menekankan bahwa selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Non PNS juga dilarang melakukan kegiatan secara perseorangan atau berkelompok dengan tujuan keuntungan pribadi, orang lain, atau golongan. Mereka juga tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus partai politik tertentu, sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh setiap Tenaga Non PNS di lingkungan Pemkab Lingga.

H. Juramadi Esram menambahkan bahwa terdapat sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai konsekuensi bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar batasan dari ketentuan perundang-undangan tersebut. Pemerintah Kabupaten Lingga menegaskan komitmen untuk menjaga netralitas ASN sebagai bagian dari kewajiban mereka sebagai pelayan publik.

Editor : Abdullah

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
regalianews.com UA-174246026-1