Regalia News – Kasus pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 sepak bola Indonesia dan tindakan Satgas Antimafia Bola Polri. Beberapa poin kunci dari berita tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- Pengumuman Tersangka:
- Tersangka berinisial A telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
- Total sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
- Peran Tersangka VW:
- VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola.
- Dia terlibat dalam pengaturan skor dengan melobi wasit untuk memenangkan klub tertentu.
- VW berperan sebagai pelobi wasit dan terlibat dalam memberikan janji kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y.
- Peran Tersangka DR:
- DR adalah pengurus dari klub Y dan berperan sebagai penyandang dana.
- Dana yang disandang oleh DR akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y.
- Tersangka Lainnya:
- Selain VW dan DR, ada tersangka lain seperti AS, M, E, R, A, K, dan A.
- Dua di antaranya, VW dan DA, baru diumumkan sebagai tersangka hari ini.
- Peran Wasit dan Lainnya:
- Empat tersangka di antaranya merupakan wasit dengan inisial M (wasit tengah), E (asisten wasit 1), R (asisten wasit 2), dan A (wasit cadangan).
- Tersangka lainnya, K dan A, merupakan LO (Liaison Officer) dan kurir pengantar uang.
- Modus Operandi:
- Kasus ini melibatkan modus operandi pengaturan skor dengan melibatkan pemilik klub, pelobi wasit, penyandang dana, dan peran aktif dari beberapa wasit, LO, dan kurir uang.