Regalia News – Polresta Kota Tanjungpinang telah menangkap seorang pria bernama Anwar Sipayung, tersangka dalam kasus pencurian di rumahnya di Kampung Banjar Air Raja Blok A No.03 Km.15 pada hari Rabu (12/04/2023) pukul 14.00 WIB.
Kapolresta, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, melalui Pejabat Humas Polresta, IPTU Giovany Casanova, menjelaskan bahwa pelaku, AS, melakukan pencurian barang milik tiga pekerja yang sedang mengerjakan proyek pengecatan di toko bangunan Jaya Indah Bangunan di Jalan Gatot Subroto, Tanjungpinang, pada hari Senin (10/04/2023).
“Dari rekaman CCTV pemilik toko pada hari Selasa (11/04/2023), pelaku pada sekitar pukul 06.15 WIB telah mengambil barang-barang milik pelapor dan rekannya,” jelas Pejabat Humas.
Merasa dirugikan, pelapor dan rekannya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kota Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
‘Barang yang hilang termasuk handphone VIVO Y35 berwarna krem dengan nomor IMEI 1: 863578066728594 dan IMEI2 863578066728586, dompet berwarna hitam yang berisi SIM A, kartu identitas, kartu ATM BCA, kartu BPJS, kartu E-Toll, surat tanda nomor kendaraan bermotor, semuanya atas nama pelapor beserta Rp2,5 juta uang tunai. Rekan pelapor juga kehilangan handphone Nokia”. ungkap Pelapor.
Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polresta melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku di Kampung Banjar Air Raja Km.15. Unit Reserse Kriminal Polresta, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Freddy Simanjuntak S.H, langsung pergi ke kediaman pelaku dan menangkapnya.
Beberapa barang bukti disita, termasuk handphone VIVO Y35 berwarna krem dengan nomor IMEI 1: 863578066728594 dan IMEI2 863578066728586, dan handphone Nokia berwarna hitam.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, saat ini, ia telah dibawa ke Unit Reserse Kriminal Polresta untuk diproses lebih lanjut,” kata Pejabat Humas Polresta IPTU Giovany Casanova.
Sumber : Humas Polresta Tanjungpinang