Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka SH, yang merupakan komisioner PT RP dan juga bertindak sebagai kontraktor, terkait korupsi dalam Proyek Pembangunan Multi Tahun Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, dari tahun fiskal 2013 hingga 2015.
KPK telah menahan tersangka SH selama 20 hari pertama, mulai dari 10 Mei hingga 29 Mei 2023. Penahanan dilakukan di Pusat Tahanan KPK di gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SH bersama dengan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, mereka adalah MN sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis/PPK.
Kemudian di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, TAK sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IKS sebagai Manajer Divisi PT WIKA Persero/Kontraktor, PES sebagai Wakil Direktur Utama PT WIKA Persero/Kontraktor.
Turut Serta DH sebagai Manajer Proyek PT WIKA Persero, FT sebagai Staf Pemasaran PT WIKA Persero, MB sebagai Direktur PT ANN/Kontraktor, HS sebagai Komisioner PT ANN/Kontraktor, dan VS sebagai Wakil Presiden PT WASCO selama periode 2013-2015/Kontraktor.
Dalam pembangunan kasus tersebut, ditemukan adanya proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Bengkalis di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis senilai Rp 203,9 miliar pada tahun 2012 dan 2013.
Tersangka SH, sebagai komisioner PT RP, memiliki kepentingan untuk memenangkan proyek tersebut. Sebelum proses lelang, SH bertemu dengan Herliyan Saleh, Bupati Bengkalis, untuk mengkondisikan proses lelang.
Ada pembayaran sebesar Rp 175 juta dari SH kepada MN dan Syarifuddin untuk memfasilitasi pengondisian proses lelang.
“Setelah perusahaan SH memenangkan proyek dan proyek tersebut diimplementasikan, diduga ada ketidaksesuaian antara evaluasi kemajuan dan volume item pekerjaan dalam kontrak”. ungkap KPK.
SH juga diduga menyetujui pencairan uang yang akan diberikan kepada berbagai pihak, termasuk PPTK dan Staf Keuangan Dinas Pekerjaan Umum, serta Staf Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis
Tujuannya untuk memastikan pembayaran angsuran proyek tepat waktu, meskipun kemajuan pekerjaan belum selesai.
Tindakan tersangka melanggar ketentuan termasuk Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya.
“Tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 203,9 miliar”. tandas KPK.
Tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bersangkutan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.