Regalia News – Kepolisian di Jawa Tengah telah mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji, menyatakan bahwa 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 26 perkara tersebut. Jumlah korban TPPO dari 26 kasus tersebut mencapai 1.305 orang.Jun 12, 2023.
Dari total korban, sebanyak 1.137 orang telah diberangkatkan ke luar negeri, termasuk wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia. Sementara itu, sebagian korban belum sempat diberangkatkan. Para tersangka terdiri dari perusahaan dan perorangan, dan mereka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran atau melanggar prosedur yang ditentukan.
Beberapa pelanggaran yang disebutkan antara lain adalah pengiriman pekerja migran tanpa visa atau paspor yang sesuai dengan ketentuan, penempatan pekerja migran pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahlian mereka, atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Para tersangka dalam kasus TPPO ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran. Brigjen Pol. Abiyoso juga mengimbau masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar.
Perlu diingat bahwa tindak pidana perdagangan orang sangat merugikan korban dan melibatkan pelanggaran hak asasi manusia. Langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum seperti yang dilakukan oleh pihak berwenang sangat penting untuk melindungi potensi korban TPPO.