Regalia News – Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis Partai Golkar, melaporkan Muhammad Romahurmuziy atau Rommy, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, ke Bareskrim Polri atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Kombes Nurul Azizah, Kepala Divisi Humas Polri, mengatakan bahwa Erwin melaporkan Rommy karena dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
“Pelapor adalah EA, dan terlapor adalah MR. Tindak pidana yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik dan/atau tuduhan palsu,” kata Nurul kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (11/5/2023).
Menurut Nurul, nomor laporan untuk laporan Erwin terhadap Rommy adalah STTL/166/V/2023/Bareskrim atau Nomor Laporan Polisi: LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
“Seperti yang mungkin sudah diketahui, pelaporan dilakukan pada tanggal 8 Mei. Namun, laporan masih berada di SPKT Bareskrim Polri,” ujar Nurul.
Dalam laporan ini, Rommy diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.