Regalia News – Pada tanggal 9 Agustus 2023, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- RJ, Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- HJ, Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Peran tersangka RJ, yang merupakan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, melibatkan, Pada tanggal 14 Desember 2021, RJ memimpin rapat terbatas yang membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
Hasil dari penyederhanaan aspek penilaian tersebut mengakibatkan beberapa perusahaan termasuk PT Kabaena Kromit Pratama yang sebenarnya tidak memiliki deposit nikel di wilayah IUP-nya, mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) Tahun 2022.
RKAB tersebut kemudian digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan lain kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam, Tbk yang sebenarnya tidak memiliki RKAB.
Sementara itu, peran tersangka HJ, yang merupakan Sub Koordinator Penerbitan RKAB, melibatkan, HJ bersama dengan tersangka lain, yakni SW dan YB, memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo.
Dalam proses penerbitan RKAB tersebut, mereka tidak mengacu pada aspek penilaian yang diatur oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018. Sebaliknya, mereka mengacu pada perintah dari tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021.
Dengan penahanan RJ dan HJ, jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi 10 orang yang berasal dari berbagai pihak, termasuk PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.
Proses penyidikan masih dalam tahap pengembangan dan dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pertambangan ore nikel ini. RJ dan HJ akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai dari tanggal 9 Agustus hingga 28 Agustus 2023.