Regalia News – Guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) (29/9) mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah di Kabupaten Lingga.
“Sebanyak 19 orang guru SD dan SMP mendapatkan SK Bupati, terkait jabatan Kepala Sekolah se-Kabupaten Lingga,” kata Junaidi Adjam, Kepala Dinas Pendididikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdik Pora) Kabupaten Lingga kepada media, Selasa (29/9/2020).
Pada penyerahan SK tersebut, Junaidi menyampaikan, terjadinya pergantian Kepala Sekolah ini, dikarenakan Permendikbud No.6/2018, tentang guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
Harapan kita semua, lanjut Junaidi, dengan pergantian kepala sekolah ini, tentu secara lebih profesional dan bijak dalam mengelola satuan pendidikan baik secara Kurikuler, maupun kerja sama dengan komponen masyarakat, terutama Komite Sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Salah satu persyaratannya terkait Kualifikasi guru S1, hal ini dimaksud jabatan Kepala Sekolah benar-benar guru yang Kompeten dan punya Dedikasi semangat yang tinggi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, baik secara Manajerial maupun Akademik,” imbuhnya.Rilis