Regalia News – Polresta Tanjungpinang telah berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada Jalan Kp. Haji, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada hari Kamis tanggal 14 September 2023.
Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dijerat hukum.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak SH., menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini berinisial DE (45 tahun), yang beralamatkan di Jalan Kp. Haji, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Korban dalam kasus ini berinisial MR (47 tahun) dan PW (17 tahun), keduanya juga tinggal di alamat yang sama.
Kejadian bermula pada Kamis, 14 September 2023, ketika Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang merespons laporan masyarakat terkait insiden tersebut di bawah pimpinan Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak, SH.
Tim segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan tersangka DE beserta barang bukti, yakni satu bilah pisau dapur.
Korban MR dan PW dilarikan ke Puskesmas Sei Jang untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka yang cukup parah akibat penusukan.
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak SH., menyatakan bahwa motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka adalah emosi yang dipicu oleh rasa cemburu, yang menyebabkan tersangka melakukan penusukan terhadap korban.
Tersangka DE kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan dalam rumah tangga.
“Kasus ini juga menjadi pengingat penting akan bahaya KDRT dan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih baik dalam masyarakat”.tutup Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak SH.