63.34 F
Kepualauan Riau
September 28, 2023
RegaliaNews

Tangguhkan Penahanan Delapan Orang Tersangka Kasus Rempang

Hukum & Kriminal

Tangguhkan Penahanan Delapan Orang Tersangka Kasus Rempang
Foto Istimewa

Regalia News – Pada tanggal 17 September 2023, Polresta Barelang mengumumkan penangguhan penahanan terhadap 8 orang tersangka dalam kasus yang sedang dalam proses penanganan.

Keputusan ini didasarkan pada dua laporan polisi yang diajukan pada tanggal 7 September 2023 dengan nomor LP – A / 37 / IX / 2023 / RES. 1.24 / 2023 / KEPRI / POLRESTA BARELANG / POLDA KEPRI dan LP – A / 38 / IX / 2023 / RES. 1.24 / 2023 / KEPRI / POLRESTA BARELANG / POLDA KEPRI yang diajukan di Polresta Barelang.

Berikut adalah identitas tersangka berdasarkan laporan polisi LP – A / 37 / IX / 2023 / RES. 1.24 / 2023 / KEPRI / POLRESTA BARELANG / POLDA KEPRI tanggal 07 September 2023:

  1. R Bin M
  2. J Bin K
  3. MS, A Bin A
  4. A Bin A
  5. P Bin L
  6. F Bin C
  7. RS Bin Y

Selain itu, tersangka berinisial H Bin SA merupakan tersangka yang ditangguhkan berdasarkan laporan LP – A / 38 / IX / 2023 / RES. 1.24 / 2023 / KEPRI / POLRESTA BARELANG / POLDA KEPRI tanggal 07 September 2023.

Kapolresta Barelang, Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan terima kasih kepada keluarga tersangka, Aliansi Pemuda Melayu, dan Koordinator Keramat Kecamatan Galang atas partisipasi dan kerja sama yang diberikan dalam proses penangguhan penahanan ini.

Pihak berwenang menyetujui penangguhan penahanan dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh tersangka, yaitu:

  1. Tidak akan melarikan diri.
  2. Tidak akan meninggalkan Kota Batam.
  3. Tidak akan menghilangkan barang bukti.
  4. Tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
  5. Tersangka wajib melapor 2 (dua) kali seminggu, pada hari Senin dan Kamis, selama jam kerja.

Sebagai penjamin, pihak yang bersangkutan juga harus siap menghadirkan tersangka ke Kantor Satreskrim Polresta Barelang jika diperlukan dalam proses Penyidikan, Penuntutan, dan/atau Peradilan.

Mereka juga diharapkan ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban Kota Batam, khususnya di Kecamatan Galang, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan situasi ini dan akan bertindak tegas jika ada pelanggaran terhadap persyaratan penangguhan penahanan.

Keamanan dan ketertiban Kota Batam adalah tanggung jawab bersama, dan kolaborasi dari semua pihak dapat menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi warga.

Terakhir, Koordinator Keramat Kecamatan Galang – Kota Batam, Aliansi Pemuda Melayu, dan Keluarga Para Tersangka menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka.

Mereka juga berkomitmen untuk selalu memantau dan mengingatkan tersangka agar mematuhi semua persyaratan yang tercantum dalam Surat Permohonan Penangguhan yang diajukan kepada Polresta Barelang.

Kegiatan tersebut berakhir pada Hari Sabtu, Tanggal 16 September 2023, Pukul 20.30 WIB, dengan tersangka hadir, disaksikan oleh pihak keluarga, pihak koordinator umum Aliansi Pemuda Melayu, dan koordinator Keramat Kecamatan Galang.

Surat Penangguhan Penahanan serta Surat Pengeluaran Tahanan tersangka diserahkan kepada masing-masing keluarga tersangka beserta dokumentasinya.

Editor : Abdullah

Sumber : Humas Polda Kepri

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
(UA-256367895-1)