Regalia News – Polresta Tanjungpinang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 11 September 2023, di Jalan Peralatan Km. 7 Kelurahan Melayu Kota, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Dalam kejadian ini, dua tersangka telah ditangkap dan satu korban mengalami luka serius.
Tersangka pertama berinisial MI, seorang pria berusia 24 tahun, status sebagai pelajar/mahasiswa, dan alamatnya di Jalan Lembah Purnama.
Tersangka kedua berinisial HN, seorang pria berusia 21 tahun, juga status sebagai pelajar/mahasiswa, dan alamat yang sama dengan Muhammad Isri (MI).
Korban pengeroyokan berinisial DN, seorang pria berusia 32 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas, dan beralamat di Jalan Kebun Sirih, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Korban mengalami luka serius akibat pengeroyokan, termasuk patah tulang tangan sebelah kanan, benjolan pada bagian belakang kepala, dan sobekan di bagian atas pipi.
Kronologi kejadian pada Senin, 11 September 2023, pelapor, yang merupakan kakak kandung korban, menerima telepon dari saudarinya yang memberitahukan bahwa adik kandungnya DN berada di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang karena kecelakaan di tempat kerja.
Namun, setelah tiba di rumah sakit, pelapor mengetahui bahwa korban sebenarnya dikeroyok oleh dua orang laki-laki di lokasi kerjanya.
Pada Kamis, 14 September 2023, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pengeroyokan di Jalan Lembah Purnama Kota Tanjungpinang.
Unit Jatanras segera mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 buah kayu berukuran 1,5 meter dan 1 buah celurit.
Motif dari pengeroyokan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diterapkan dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana Pengeroyokan.
Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta menegaskan komitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Mereka juga menyoroti pentingnya menyelesaikan konflik tanpa kekerasan dan melaporkan segala tindakan kriminal kepada pihak berwajib”.tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.