Regalia News – Pada tanggal 13 September 2023, Bea Cukai telah menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur sebagai bagian dari tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Acara ini berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur I, Sidoarjo, dan melibatkan 4 unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Sidoarjo. Mereka memusnahkan BKC ilegal bernilai puluhan miliar rupiah.
Dalam acara ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pemusnahan melibatkan berbagai jenis BKC ilegal yang telah menjadi milik negara (BMMN), seperti hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Barang-barang BKC ilegal ini merupakan hasil penindakan sejak tahun 2022, dengan jumlah total barang hasil penindakan mencapai 15.884.601 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 1.595,57 liter MMEA. Kerugian negara akibat peredaran ilegal ini mencapai Rp10.045.053.464.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Kanwil Jawa Timur II: 2.370.980 batang HT
- Bea Cukai Kediri: 10.153.016 batang HT dan 44,25 liter MMEA
- Bea Cukai Jember: 2.575.365 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 852,60 liter MMEA
- Bea Cukai Sidoarjo: 785.240 batang HT dan 698,72 liter MMEA
BMMN yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari berbagai modus peredaran BKC ilegal, termasuk penjualan di toko kelontong, penemuan di gudang penyimpanan, pengiriman antarwilayah menggunakan kendaraan pribadi/umum.
Penjualan online, dan pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Mayoritas BKC ilegal yang dimusnahkan adalah BKC polos (tanpa pita cukai), tetapi ada juga yang memiliki pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai berbeda.
Pemusnahan ini merupakan tanggung jawab Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat untuk menciptakan perlakuan yang adil bagi pelaku industri cukai yang mematuhi peraturan dan membayar pajak sesuai kewajibannya.
Selain itu, cukai juga mendukung kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
DBH CHT adalah alokasi 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau kepada pemerintah daerah asal. Dana ini dapat digunakan sebagian besar untuk kesejahteraan masyarakat (50%), kesehatan (40%), dan penegakan hukum (10%).
Pemusnahan BKC ilegal merupakan salah satu cara Bea Cukai mendukung daerah agar dapat memanfaatkan DBH CHT secara maksimal.
Keberhasilan pemusnahan BKC ilegal ini tidak terlepas dari peran aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum. Sinergi antara berbagai pihak ini telah menghasilkan penindakan terhadap BKC ilegal di berbagai daerah, dan Bea Cukai mengapresiasi partisipasi semua pihak dalam upaya ini.