63.34 F
Kepualauan Riau
September 28, 2023
RegaliaNews

Bareskrim Polri Tetapkan MS Tersangka Pencucian Uang

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Tetapkan MS Tersangka Pencucian Uang
Foto Istimewa

Regalia News – Bareskrim Polri telah menetapkan MS, mantan Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (Kresna Group), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

MS diduga terlibat dalam TPPU bersama dengan tiga tersangka lainnya, yaitu OB, EH, dan MTN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan produk investasi melalui PT Pup dan PT MSL serta menggunakan sekuritas PT KS, tanpa memiliki izin yang diperlukan dalam bidang manajer investasi.Kamis (14/9/2023).

Selain itu, dana dari para nasabah juga diduga digunakan oleh tersangka tanpa izin atau sepengetahuan para nasabah tersebut. Akibatnya, sembilan investor mengalami kerugian sekitar Rp337,4 miliar.

Dalam penyidikan kasus TPPU ini, penyidik akan melakukan tracing terhadap aset yang terkait dengan hasil kejahatan para tersangka. Aset-aset ini akan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian kepada para korban.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 103 jo Pasal 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 372/378 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima adalah 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Kasus TPPU ini adalah perkembangan dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah menjerat tiga tersangka sebelumnya pada tahun 2022.

Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Insurance dan melimpahkan tahap II tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Jumlah korban dalam kasus ini mencapai 278 orang dengan kerugian sekitar Rp 431 miliar. Modus operandi dalam kasus ini adalah menginvestasikan premi dari produk asuransi K-lita atau Kresna Link Investa dan PIK atau Protecto Investa Kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tersangka tidak memberitahukan atau melaporkan perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih kepada pemegang polis, yang merupakan tindakan yang melanggar aturan.

Editor : Abdullah

Sumber : Humas Polri

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
(UA-256367895-1)