Regalia News – Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Polri) dalam membongkar sindikat narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil membongkar sindikat narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Sindikat ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara.
Hasil penyelidikan ini juga mengungkap praktik pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan sindikat narkoba tersebut. Total aset yang disita sebagai hasil dari TPPU mencapai Rp 10,5 triliun.
Penyelidikan ini dilakukan secara bersama-sama dengan berbagai lembaga penegak hukum dari negara-negara seperti Malaysia, Thailand, dan Amerika Serikat (Us-Dea).
Fredy Pratama, aktor utama dalam kasus ini, masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diduga berada di Thailand.
Selama periode 2020-2023, telah ada 408 laporan polisi yang terkait dengan sindikat narkoba ini. Sebanyak 884 tersangka telah ditangkap dalam operasi-operasi terkait.
Sindikat ini memiliki struktur yang terorganisir dengan bagian-bagian yang berperan dalam keuangan, pembuatan dokumen palsu, dan sebagainya.
Mereka juga menggunakan aplikasi komunikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat umum untuk berkoordinasi, serta memiliki banyak rekening bank yang digunakan untuk aktivitas keuangan.
Jumlah barang bukti narkotika yang disita dalam kasus ini mencapai 10,2 ton sabu, dengan perkiraan sejumlah besar narkotika tersebut telah masuk ke Indonesia untuk diedarkan.
Total nilai TPPU yang dikenakan dalam kasus ini adalah Rp 273 miliar, dan masih ada aset lainnya yang sedang dalam proses penyitaan di Thailand.
Tersangka yang ditangkap dalam kasus ini dijerat dengan Pasal-Pasal terkait Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku.
Ini adalah salah satu operasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba internasional di Indonesia.