70.54 F
Kepualauan Riau
September 28, 2023
RegaliaNews

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online di Bali

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online di Bali
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni (FotoIstimewa)

Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap 11 tersangka dalam kasus perjudian online di Denpasar, Bali, pada Kamis (7/9/23). Pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh Dittipidsiber.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Dani Kustoni, mengungkapkan bahwa dari 11 tersangka tersebut, terdapat 1 koordinator dan 10 operator judi online. Koordinator tersebut memiliki inisial R, sementara operator-operatornya memiliki inisial AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS.

Dani menjelaskan bahwa para tersangka ini mengelola sebuah website dengan nama “Oto88,” yang merupakan situs perjudian online.

Operasi penangkapan tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda di Denpasar, Bali. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 12 laptop, 21 unit handphone, dan 1 kotak simcard.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dani juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian online, dan mengingatkan bahwa perjudian online merupakan tindak pidana yang dapat merusak kejiwaan.

“Kami akan terus melakukan patroli siber secara masif untuk memberantas perjudian online,” tegas Dani.

Editor : Abdullah

Sumber : Humas Polri

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
(UA-256367895-1)