Regalia News – Penangkapan seorang ibu rumah tangga berinisial TDR yang melakukan penipuan dan mengajukan kredit menggunakan identitas orang lain di Cilacap, Jawa Tengah.
TDR, seorang ibu rumah tangga berusia 24 tahun, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng karena terlibat dalam penipuan dan pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain.
Kasus pertama yang melibatkan TDR adalah penipuan dalam jual beli online. Seorang pelapor mengalami penipuan terkait pembelian produk perawatan kulit (skin care) pada tanggal 26 Mei 2023. Setelah penyelidikan, tim Polda Jateng menemukan bahwa ada sekitar 30 orang menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp 250 juta.
Modus operandi TDR dalam penipuan jual beli online adalah menghubungi pedagang melalui komentar di Facebook, mengaku sebagai penjual, bertukar nomor WhatsApp (WA), dan mengirimkan foto produk yang bukan miliknya. Setelah menerima pembayaran, TDR tidak mengirimkan barang kepada korban.
Selain penipuan jual beli online, TDR juga terlibat dalam praktik “kredit topengan” atau mengajukan kredit dengan menggunakan identitas orang lain. TDR menggunakan identitas 196 orang berbeda untuk mengajukan kredit dan berhasil memperoleh uang sekitar Rp 800 juta.
Modus operandi dalam kasus kredit topengan adalah TDR mengumpulkan KTP dari tetangga korban dengan janji akan membantu mengurus kartu Prakerja. Namun, KTP tersebut digunakan untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
TDR mengaku bahwa ia belajar tentang praktik kredit topengan dari teman dan petugas di PNM (Permodalan Nasional Madani). Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang, khususnya dalam judi online.
TDR dijerat dengan pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 6 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Meskipun hanya ada satu tersangka yang ditangkap saat ini, polisi menduga ada pihak lain yang membantu TDR dalam praktik kredit topengan, termasuk dari orang dalam tempat pengajuan kredit. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.