Regalia News – Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri berhasil menggagalkan rencana ekspor ilegal 350 ribu benih bening lobster (BBL) ke Singapura. Pengungkapan ini dimulai setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai rencana pengiriman benih lobster ilegal.
Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Mohammad Yasin Kosasih, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut mencapai sekitar Rp87.500.000.000 (delapan puluh tujuh lima ratus miliar rupiah).
Kosasih menjelaskan bahwa tim Subdit Gakkum Ditpolair dan Kapal Polisi Pelatuk-3013 segera melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang membawa BBL ilegal dari Pelabuhan Ratu menuju Tangerang.
“KP. Pelatuk-3013 bersama Tim unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang,” ujarnya.
Proses penyelidikan berlangsung dramatis dengan aksi kejar-kejaran oleh petugas sebelum akhirnya pelaku berinisial NH yang membawa BBL ilegal tersebut berhasil ditangkap. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita sekitar 100 ribu ekor benih lobster yang dibawa dalam mobil Toyota Calya berwarna merah.
NH mengakui kepada penyidik bahwa ia menyimpan benih lobster ilegal tersebut di sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan di wilayah Sukabumi. Benih lobster ilegal ini kemudian dikemas basah dan dibawa oleh para pelaku menuju rumah atau gudang transit di Tangerang sebelum akhirnya akan diterbangkan ke Singapura.
“Tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan sekitar 250.000 ekor BBL,” jelasnya.
Setelah tiba di Tangerang, para pelaku berencana mengganti kemasan basah benih lobster menjadi kemasan kering dan akan dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan. Rencananya, BBL tersebut akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.
Dalam kasus ini, penyidik juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk 2 tabung oksigen ukuran kg beserta selangnya, 1 alat pres plastik untuk packing, 1 Mobil Toyota Calya berwarna merah, 4 tabung oksigen ukuran 48,3 kg, 3 tandon air, 5 bak air, dan 1 set blower.
Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan, yang telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. NH dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.