Regalia News – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan, di mana modus operandi melibatkan pembuatan dan penjualan tautan phishing (kejahatan digital) dengan inisial AV, alias ERR, alias R (25), di Gg. Kosgoro, Sungai Raya, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada hari Senin (28/8) minggu lalu.
Direktur Penyelidikan Khusus di Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus kejahatan digital ini dimulai dengan laporan dari seorang warga dengan inisial GF, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Juli 2023.
“Suspect AV, alias ERR, alias R diduga melakukan manipulasi dokumen elektronik untuk terlihat otentik, melakukan akses ilegal dan pengiriman dokumen elektronik milik orang lain, serta melakukan penipuan melalui media elektronik dan pemalsuan,” kata dia pada hari Kamis (31/8/2023).
Ade Safri menjelaskan bahwa modus operandi tersangka melibatkan pembuatan situs web yang tampak berasal dari sebuah bank, dengan menggunakan skrip phishing yang berisi formulir input data pelanggan yang dirancang untuk digunakan di smartphone dan laptop.
“Tersangka kemudian membuat bot Telegram untuk terhubung ke situs web yang telah dia buat guna menerima data dari situs tersebut, yang kemudian dia berikan kepada pembeli yang telah memesan tautan phishing dari dia,” katanya.
Selanjutnya, Ade mengungkapkan bahwa tersangka menjual tautan phishing ini dengan harga berkisar antara Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000, tergantung pada jangka waktu garansi penggunaan tautan phishing tersebut.
“Setelah menyetujui harga, pembeli tautan phishing melakukan pembayaran melalui aplikasi Dana menggunakan nomor tersangka,” jelasnya.
“Ada tautan yang dicurigai sebagai phishing dengan antarmuka yang menyerupai sistem Bank BNI. Saat mengklik tautan tersebut, ia mengarahkan ke situs web yang menyerupai situs web resmi Bank BNI,” tambah Ade.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh detektif, tersangka AV mengakui menerima pesanan dari pelanggan untuk tautan phishing yang dicurigai digunakan untuk kegiatan kriminal.
“Salah satu tautan phishing yang digunakan oleh tersangka untuk menipu korban adalah Bapak GF,” ungkapnya.
“Kami saat ini sedang menyelidiki dan memprofilkan pembeli tautan phishing ini. Sebagian besar dari mereka berada di Tulung Selapan, Sumatra Selatan,” lanjutnya.
Tersangka mengklaim telah berhasil menjual sekitar 60 tautan phishing, menghasilkan keuntungan bulanan sekitar Rp. 17 juta hingga Rp. 20 juta.
“Tersangka mulai membuat tautan phishing pada bulan Mei 2023, dengan total penghasilan sekitar Rp. 70.000.000 (selama 4 bulan). Uang hasil dari kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Ade.
Polisi menyita bukti dari tersangka, termasuk 1 ponsel VIVO Y17, 1 laptop DELL, 3 kartu SIM, 1 akun Dana, dan 1 akun “Hosting planet host.”
Akibat perbuatannya, tersangka dihadapkan pada dakwaan berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 46, dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48, dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2), dan/atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan potensi hukuman penjara lebih dari lima tahun.