Regalia News – Bea Cukai Banjarmasin dan Bea Cukai Tanjungpandan di Indonesia dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, khususnya rokok ilegal. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pedagang eceran hasil tembakau serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Bea Cukai Banjarmasin telah melaksanakan operasi pasar di wilayah Kabupaten Banjar pada tanggal 21-23 Agustus 2023. Selama operasi pasar tersebut, Bea Cukai memberikan sosialisasi tentang ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat.
Beberapa ciri rokok ilegal yang disampaikan adalah rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan.
Di wilayah Tanjungpandan, Bea Cukai melaksanakan kegiatan rokok ilegal dengan tema “BC Masuk Kampong”. Kegiatan ini melibatkan kunjungan ke pedagang eceran rokok di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Melalui kegiatan operasi pasar ini, Bea Cukai berharap dapat mengurangi peredaran rokok ilegal dengan mengawasi para pedagang eceran dan meningkatkan pengetahuan mereka tentang ciri-ciri rokok ilegal. Dengan demikian, diharapkan upaya ini dapat membantu dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat.