Regalia News – Pada tanggal 23 Agustus 2023, Satuan Tugas Pencegahan Korupsi (Satgassus Pencegahan Korupsi) yang merupakan bagian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri),
Telah melakukan sebuah sesi sosialisasi terkait pencegahan korupsi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Acara tersebut juga dihadiri oleh Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, serta Ketua DPRD Banten, Andra Soni.
Dalam sesi sosialisasi tersebut, anggota Satgassus, Yudi Purnomo Harahap, menjelaskan kepada para anggota DPRD Banten mengenai berbagai tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.
Penjelasan meliputi tindakan yang merugikan keuangan negara, penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan. Harapannya, penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada anggota DPRD Banten tentang perilaku yang harus dihindari agar terhindar dari tindak korupsi.
Yudi Purnomo Harahap juga menyoroti peran penting DPRD Banten dalam mengawasi kinerja pemerintah Provinsi Banten. Dia menekankan bahwa pengawasan ini harus dilakukan oleh anggota legislatif yang memiliki integritas dan tidak terlibat dalam perbuatan korupsi.
Harapannya dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar anggota DPRD dapat lebih sadar dan memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghindari perilaku korupsi. Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah keterangan tertulis pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2023.
Acara sosialisasi ini juga mengundang Agus Priyanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Drs. Kukuh Suharso, M.Si sebagai Inspektur Pembantu IV yang bertindak sebagai moderator.
Serta Ratu Syafitri sebagai Ketua Forum Pemeriksa Keuangan (FORPAK) yang memberikan penjelasan mengenai Capaian Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Mekanisme Pengendalian Korupsi (MCP) dari Pemerintah Provinsi Banten.
Sebelumnya, Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri juga telah melakukan kegiatan sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Kejuruan Hukum (SKH) di Provinsi Banten, kegiatan ini diselenggarakan karena dana BOS rawan untuk disalahgunakan atau disalahgunakan.