Regalia News – Pada Sabtu, 6 Mei 2023 pukul 23:30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Tanjungpinang menangkap seorang tersangka narkoba di Jalan Kuantan, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tpi Timur, Kota Tanjungpinang.
Tersangka yang bernama Hamsah dilaporkan oleh masyarakat karena diduga memiliki dan mengendalikan narkoba.
Menurut Kapolres, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP Efendi, S.H., M.H, setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap Hamsah sekitar pukul 23:30 WIB saat berada di Jalan Kuantan.
Selama penggeledahan, ditemukan sebuah kotak rokok Ofo di atas rumput tepat di bawah tersangka, dan setelah diperiksa, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi serbuk coklat muda yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi, dan 12 butir pil coklat muda.
Diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dalam kotak rokok tersebut, tersangka membuang kotak rokok tersebut ketika dirinya ditangkap.
Tersangka beserta barang-barang yang diduga terkait dengan kejahatan narkoba dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penuntutan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi dua bungkus plastik bening berisi serbuk coklat muda yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi, 12 butir pil coklat muda yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi.
Beserta sebuah kotak rokok Ofo, sebuah ponsel Vivo, dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio biru-perak dengan nomor plat BP 4138 WR.
“Tersangka akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. ungkap Kasat Res Narkoba AKP Efendi, S.H., M.H.