Regalia News – Pada tanggal 11 Agustus 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Den Yealta (DY), mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Dengan tuduhan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah kota Tanjungpinang selama tahun 2016 hingga 2019.
DY diduga melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan kuota rokok yang melebihi batas yang seharusnya, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp296,2 Miliar.
DY diduga memberikan keuntungan kepada berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya harus membayar cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.
Dia juga diduga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok, sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
DY dianggap melanggar beberapa undang-undang termasuk UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan beberapa peraturan lainnya terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Pada saat ini, DY telah ditahan selama 20 hari pertama penyidikan, dimulai sejak tanggal 11 Agustus 2023 hingga 30 Agustus 2023 di Rutan KPK di gedung Merah Putih.
DY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum ditahan, Den Yealta telah datang ke gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut.