Regalia News – Kasus Korupsi Terkait PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP): Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang/jasa pembangunan GPON oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Tersangka Baru Pada tanggal 7 Juli 2023, Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah AH, mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015-2017. Tersangka kedua adalah LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015-2018.
Laporan Polisi Kasus ini didasarkan pada dua laporan polisi yang diterima oleh Bareskrim Polri. Laporan-laporan tersebut berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran PT Jakpro.
Yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang digunakan dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018, serta pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun 2017-2018 oleh PT JIP, anak usaha PT Jakpro.
Estimasi Kerugian Dalam kasus ini, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 312.379.671.113. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian pada proyek pembangunan menara telekomunikasi (KN Menatel) sebesar Rp 240.873.945.116 dan pengadaan GPON (KN GPON) sebesar Rp 71.505.725.997.
Proses Hukum Berkas perkara untuk kedua tersangka baru masih dalam proses penyusunan dan akan diserahkan ke penuntut umum. Sebelumnya, telah ada dua tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini
Yakni mantan Direktur Utama PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance and IT PT JIP. Berkas perkara mereka sudah lengkap dan tahap II pada 16 Desember 2022, dan proses pembuktian sedang berlangsung di persidangan.