Regalia News – Pada tanggal 28 Juli 2023, Bea Cukai Purwokerto melakukan pemusnahan dua juta batang rokok ilegal senilai Rp2,5 miliar. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Purwokerto.
Selama periode Agustus 2022 hingga Mei 2023 di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto, yang meliputi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Tommy Pramugia Sofyar, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan secara seremonial di halaman Pendopo Si Panji, Banyumas.
Kegiatan ini akan berlanjut dengan pembakaran di tempat pemrosesan akhir (TPA) berbasis lingkungan dan edukasi (BLE) di Kelurahan Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Acara pemusnahan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyumas.
Selanjutnya Kepala Seksi Pelayanan Kepabenan dan Cukai dan Dukungan Teknis Bea Cukai Purwokerto, Kepala KPPN Purwokerto, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Purwokerto, Kepolisian, TNI, Forkompimda, dan unsur pemerintah daerah di wilayah kerja Bea Cukai Purwokerto.
Jumlah barang yang dimusnahkan termasuk 2.034.334 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek.
Selain itu, terdapat 620 gram tembakau iris yang turut dimusnahkan. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2.517.639.150,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.721.925.223,00.
Pemusnahan adalah tindakan untuk memusnahkan fisik dan kegunaan barang milik negara (BMN). Metode pemusnahan dapat berupa pembakaran, penghancuran, penguburan, atau pengrobohan.
Tommy juga menekankan bahwa pemusnahan merupakan wujud akuntabilitas dalam pengelolaan BMN. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan akuntabel.