Regalia News – Pada tanggal 1 Agustus 2023, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, belum ditahan meskipun telah disandang status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk memutuskan apakah akan menahan Panji Gumilang.
Saat ini, pihak penyidik telah meningkatkan status hukum Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka dan menerbitkan surat perintah penangkapan dengan penetapan sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, dan Panji dijerat dengan beberapa pasal berlapis.
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 156a KUHP. Jika terbukti bersalah, Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka masih berlangsung, dan penyidik berhak memeriksa dan menahan tersangka selama 1×24 jam. Jika pemeriksaan tidak selesai dalam waktu tersebut, proses dapat dilanjutkan keesokan harinya.
Panji Gumilang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dua kali, pertama pada 3 Juli 2023 dan kedua pada 1 Agustus 2023, terkait kasus penistaan agama yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Setelah proses gelar perkara bersama beberapa pihak terkait, termasuk Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, dan Wassidik Polri, semua yang hadir dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status Panji menjadi tersangka.
Panji Gumilang dijerat dengan tiga Pasal, yaitu Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Serta Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.