Regalia News – Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang:
Tanggal 1 Agustus 2023, Bareskrim Polri telah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut, yaitu AS dan MJH. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan pernyataan kuasa hukum terlapor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa masih ada enam saksi lain yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Enam saksi tersebut adalah IP, APU, IS, AH, MN, dan MHS, yang merupakan ketua, sekretaris, bendahar, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Brigjen Pol. Ramadhan juga mengungkapkan bahwa jika keenam saksi ini tidak hadir saat dipanggil, maka akan dilakukan gelar perkara. Jika ditemukan bukti yang cukup, status perkara akan dinaikkan menjadi penyidikan.
Kasus ini menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dan juga terkait dengan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).