70.54 F
Kepualauan Riau
September 28, 2023
RegaliaNews

KPK Tangkap Tangan Suap Proyek di Basarnas

Hukum & Kriminal

KPK Tangkap Tangan Suap Proyek di Basarnas
Foto Istimewa

Regalia News – Jakarta, 27 Juli 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sejak tahun 2021 hingga 2023.

Pada tanggal 25 Juli 2023, kegiatan tangkap tangan berlangsung di wilayah Jakarta Timur dan Kota Bekasi, yang berakibat pada penangkapan sejumlah 11 orang. Mereka adalah:

  1. MR, Direktur Utama PT IGK
  2. JH, Direktur Keuangan PT IGK
  3. RK, Manajer Keuangan PT IGK
  4. ER, SPV Treasury PT IGK
  5. DN, Staf keuangan PT IGK
  6. HW, Supir MR
  7. EH, Staf keuangan PT IGK
  8. ABC, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas
  9. RA, Direktur Utama PT KAU
  10. SA, Bagian Keuangan PT KAU
  11. TM, Staf Operasional PT KAU

Selain menangkap 11 orang tersebut, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

Setelah proses pemeriksaan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. MG, Komisaris Utama PT MGCS
  2. MR
  3. RA
  4. HA, Kepala Basarnas periode 2021-2023
  5. ABC

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka MR dan RA selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 26 Juli hingga 14 Agustus 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih untuk MR dan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi untuk RA.

Sedangkan penanganan terhadap Tersangka HA dan ABC diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, dengan melibatkan tim gabungan Penyidik KPK dan Pupom Mabes TNI. Adapun Tersangka MG diimbau untuk kooperatif dan hadir ke KPK.

Konstruksi perkaranya mengungkap bahwa sejak tahun 2021, Basarnas telah melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan melalui layanan LPSE Basarnas.

Pada tahun 2023, Basarnas membuka tender proyek termasuk Pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan senilai Rp9,9 Miliar, Pengadaan Public Safety Diving Equipment senilai Rp17,4 Miliar, dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) senilai Rp89,9 Miliar.

Para tersangka, yaitu MG, MR, dan RA diduga melakukan pendekatan dengan HA dan ABC agar dapat memenangkan tender-tender tersebut. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian suap sebesar 10% dari nilai kontrak kepada HA, dengan kondisi bahwa perusahaan MG, MR, dan RA akan ditunjuk sebagai pemenang tender.

Pemberian uang kepada HA dilakukan melalui ABC dengan istilah ‘Dako’ (Dana Komando). MR menyerahkan uang tunai sebesar Rp999,7 juta dengan persetujuan MG, sedangkan RA menyerahkan uang sekitar Rp4,1 Miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Setelah penyerahan uang tersebut, perusahaan MG, MR, dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.

Selain itu, berdasarkan data dan informasi lainnya, HA bersama dengan ABC juga diduga menerima suap dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas sebesar Rp88,3 Miliar dalam periode tahun 2021 hingga 2023. Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama Tim Penyidik Puspom Mabes TNI.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka MG, MR, dan RA sebagai pihak yang memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas.

KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau dan ikut mengawasi proses penanganan perkara ini, karena komitmen KPK adalah melaksanakan penegakan hukum hingga tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, terlebih lagi dugaan tindak pidana korupsi ini menyangkut keselamatan manusia.

Editor : Abdullah

Sumber ; Biro Hubungan Masyarakat

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
(UA-256367895-1)