63.34 F
Kepualauan Riau
September 28, 2023
RegaliaNews

Polri Ungkap Enam Tersangka Kasus IMEI Ilegal

Hukum & Kriminal

Polri Ungkap Enam Tersangka Kasus IMEI Ilegal
Foto Istimewa

Regalia News – Pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyebutkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengungkap kasus Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses Sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kemenperin.

Dalam kasus tersebut, enam tersangka telah ditetapkan, terdiri dari empat oknum dari pihak swasta dan dua dari pihak pemerintahan. Dua tersangka dari pihak pemerintahan adalah oknum ASN (Aparatur Sipil Negara), satu berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan satu dari Bea Cukai.

CEIR (Centralized Equipment Identity Register) adalah sebuah teknologi yang digunakan untuk mengelola dan memvalidasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada semua perangkat seluler yang digunakan dalam jaringan operator seluler.

Dalam kasus ini, terjadi pelanggaran terhadap IMEI dengan pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sebanyak 191.965 buah IMEI secara ilegal pada tanggal 10-20 Oktober 2022.

Selain itu, terdapat akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri yang diajukan pada tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 orang saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kabareskrim menyatakan bahwa tindakan ilegal terhadap IMEI ini merupakan kejahatan siber yang berpotensi merugikan negara, dan penanganannya dilakukan sesuai dengan arahan Presiden untuk memberantas kejahatan siber.

Editor : Abdullah

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
(UA-256367895-1)