Regalia News – Jakarta, 24-07-2023, Bea Cukai Cilacap bersama TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Satpol PP Cilacap melakukan operasi pasar Gempur Rokok Ilegal di Cilacap.
Dalam operasi ini, tim gabungan tersebut melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap beberapa toko atau warung yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah tersebut.
Hasil dari operasi ini menunjukkan bahwa terdapat tiga warung yang menjual rokok tanpa dilekati pita cukai atau yang sering disebut sebagai rokok polos. Rokok polos merupakan rokok yang tidak memiliki cukai resmi dari pemerintah, sehingga dianggap ilegal dan tidak mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal yang ditemukan selama operasi. Barang bukti tersebut kemudian akan diproses lebih lanjut sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
Selain menyita rokok ilegal, pedagang yang terbukti menjual rokok polos juga dikenakan sanksi administrasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, penjual rokok ilegal dikenakan sanksi berupa pembayaran sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan adanya operasi pasar Gempur Rokok Ilegal ini, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Cilacap dan wilayah lainnya. Selain itu, melalui sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal.
Kepada pedagang, diharapkan kesadaran terhadap pentingnya mematuhi aturan perpajakan dan menghindari rokok ilegal semakin meningkat, hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang berdampak buruk pada perekonomian dan kesehatan masyarakat.
Sumber : Admin Web Bea dan Cukai